Regulasi berupa Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) Nomor 20 Tahun 2022 wacana Pengadaan PPPK Guru 2022 di Instansi Daerah resmi diundangkan pada 23 Mei.
Dalam PermenPAN-RB 20 Tahun 2022 itu dikontrol mengenai klasifikasi dan tolok ukur pelamar.
Pada Pasal 4 disebutkan, pelamar yang bisa melamar selaku PPPK guru pada instansi tempat tahun 2022 terdiri atas klasifikasi pelamar prioritas dan pelamar umum.
Pelamar prioritas ini sesuai pasal 5 ayat 1 berisikan prioritas 1, 2, dan 3.
Untuk pelamar lazim sebagaimana disebutkan di dalam pasal 6 terdiri atas lulusan pendidikan profesi guru (PPG) yang terdaftar pada database kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek). Juga pelamar yang terdaftar di data pokok pendidikan (Dapodik).
Lantas apa saja saja syarat yang mesti dipenuhi pelamar prioritas maupun umum?
Jawabannya ada di pasal 7 yang menyebutkan pelamar sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 mesti menyanggupi tolok ukur lazim selaku berikut:
1. Warga negara Indonesia.
2. Usia terendah 20 tahun dan paling tinggi 59 tahun pada di saat pendaftaran.
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara menurut putusan pengadilan yang berkekuatan aturan tetap alasannya yaitu melakukan tindak kriminal dengan pidana penjara dua tahun atau lebih.
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas ajakan sendiri atau tidak dengan hormat selaku pegawai negeri sipil, PPPK, serdadu Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia atau diberhentikan dengan tidak dengan hormat selaku pegawai swasta.
5. Tidak menjadi anggota atau pengelola partai politik atau terlibat politik praktis.
6. Memiliki akta pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang terendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan.
7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan tolok ukur jabatan yang dilamar.
8. Surat keterangan berkelakuan baik.