Setelah penantian lama, maka para pelamar PPPK Guru tahap 3 mesti lebih serius mengikuti proses yang bergulir.
Menjelang jadwal registrasi PPPK Guru tahap 3, terdapat beberapa data yang wajib dilengkapi para pelamar.
Pasalnya pada PPPK Guru tahap 3 ini , 4 data yang dimaksud yakni data yang wajib diverifikasi serta dinilai Kemdikbud.
Oleh sebab itu, penting untuk para pelamar mengenali 4 data yang dimaksud.
Sebagaimana yang tertera di Permen PANRB No. 20 Tahun 2022, teruntuk pelamar prioritas 2 dan 3, terdapat beberapa kesesuaian menyerupai investigasi latar belakang, kinerja, kompetensi, juga kualifikasi akademik.
Daripada berlama-lama lagi, berikut yakni 4 data yang wajib dilengkapi pelamar PPPK Guru tahap 3:
- Kualitas akademik
Buat mutu akademik bermitra dengan linieritas ijazah tenaga pendidik yang dimiliki.
Wajib untuk diamati bahwa para pelamar wajib memiliki ijazah D4 atau S1.
Pasalnya pada tingkat pendidikan itulah yang wajib dipenuhi seorang pendidik dengan bukti ijazah atau akta keahlian yang relevan.
Maka data dari ijazah yakni data pertama yang bakal dinilai dan diverifikasi dalam seleksi PPPK Guru tahap3 tahun 2022.
- Kompetensi guru
Hal kedua yang wajib dimiliki yakni kompetensi pedagogik. Kompetensi pedagogic ialah kemampuan guru dalam mengurus pembelajaran terhadap penerima didik.
Setiap guru mesti memiliki kompetensi ini. Tidak boleh tidak.
Sebab kemampuan ini bisa mempengaruhi tingkat kesuksesan berguru dan mengajar bareng penerima didik.
Di samping itu guru pun wajib memiliki kompetensi kepribadian yang bermitra dekat dengan abjad personal serta kesanggupan untuk menjadi pola bagi penerima didiknya.
Tidak cuma itu, guru juga mesti memiliki kompetensi profesional yang ialah kesanggupan guru dalam menyelesaikan kiprah dengan baik dan kompetensi lain yang mesti dimiliki guru.
- Kinerja
Kinerja guru di sini berhubungan dekat dengan kompetensi dalam hal ini dikontrol dalam Permen PANRB No. 16 Tahun 2009 mengenai juknis jabatan fungsional guru dan angka kreditnya.
Pada kinerja guru ini, ada 2 fungsi utama yakni menganggap untuk kinerja guru pada penerapan semua kompetensi dalam pelaksanaan kiprah utamanya.
Di samping itu, menjumlah angka kredit yang diperoleh guru atas kinerja pembelajaran, pembimbingan, atau pelaksanaan kiprah pelengkap yang berkaitan dengan fungsi sekolah.
- Latar belakang
Hal terakhir yang wajib dilengkapi yakni latar belakang berhubungan dengan bagaimana mutu kinerja guru.
Integritas juga terhitung dalam latar belakang guru. Pasalnya integritas yakni citra diri seseorang yang dilihat dari konsistensi antara ucapan dan tindakan.
Demikianlah 4 data yang wajib dilengkapi oleh para pelamar PPPK Guru tahap 3 tahun 2022.
Semoga bermanfaat.***
Editor: Rensa Bambuena