Debt Collector

Kali ini kita akan membahas tentang Debt Collector, suatu profesi yang cukup dimengerti tetapi juga cukup seram bagi beberapa orang, terutama nasabah Bank yang masih memiliki sangkutan hutang atau Kredit dengan Bank tertentu.

Debt Collector kalau kita kaji secara arti harafiahnya, Debt = Hutang dan Collector = Pengumpul, jadi kalau diartikan secara harfiah yakni orang yang menghimpun hutang, tetapi berhubung dalam Bahasa Inggris suatu kata sanggup berarti banyak tergantung pada kata atau kalimat yang mengiringinya, maka berubahlah makna collect dari kumpul menjadi tagih, sehingga dua kata diatas berarti Penagih Hutang

Penagihan utang sudah ada selama ada utang dan lebih bau tanah dari sejarah duit itu sendiri, menyerupai yang ada dalam metode sebelumnya menurut barter. Penagihan utang kembali ke peradaban kuno, dimulai pada era / masa Sumer di tahun 3000 SM. Dalam peradaban ini kalau hutang terutang yang tidak sanggup dibayar kembali, debitur dan pasangan debitur, bawah umur atau pramusaji dipaksa menjadi “Budak hutang”, hingga kreditor menerima kembali kerugian lewat kerja fisik mereka. Di bawah Babel Hukum, aliran ketat menertibkan pembayaran kembali hutang, tergolong beberapa bantuan dasar debitur
Dalam beberapa masyarakat, hutang akan dibawa ke generasi selanjutnya dan perbudakan hutang akan berlanjut. Namun beberapa penduduk permulaan menampilkan pengampunan utang secara terjadwal menyerupai jubile atau akan tentukan deadline untuk utang debitur
Baik urusan Bibel dan Quran pembatasan tegas wacana berapa banyak bunga untuk dikenakan pada pinjaman. Agama-agama Ibrahim mengecilkan hati pinjaman dan melarang kreditor menagih bunga atas hutang.
Pada Abad Pertengahan, aturan timbul untuk berurusan secara khusus dengan debitur. Jika kreditor tidak sanggup menagih hutang, mereka sanggup menenteng debitor ke pengadilan dan mendapat analisa terhadap debitor. Hal ini menyebabkan petugas pengadilan pergi ke tempat tinggal debitur dan menghimpun barang-barang selaku ganti dari hutang, atau debitur dikirim ke penjara debitur hingga keluarga debitur sanggup melunasi hutang atau hingga kreditor memaafkannya
Di daerah pendudukan Kekaisaran Romawi, pemungut pajak sering dikaitkan dengan pemerasan, keserakahan, dan penyalahgunaan kekuasaan
Di Inggris masa pertengahan, catchpole, sebelumnya seorang pengumpul pajak freelance, yakni seorang pejabat hukum, melakukan pekerjaan untuk juru sita, yang bertanggung jawab untuk menagih hutang, menggunakan metode yang sering memaksa.Selama Depresi Hebat tahun 1930-an di Amerika Serikat, forum keuangan besar sungguh bergantung pada penyitaan untuk menghimpun utang hipotek yang beredar, yang menerima penglihatan publik yang sungguh negatif
Saat ini di Indonesia kita juga sering mendapatkan sikap Debt Collector yang sungguh menyerupai dan bahkan melampaui Catchpole diatas. Lalu apakah mereka boleh menyerupai itu??, Siapakah mereka, karyawan Bank atau Bukan ??

Mari kita simak POJK (Peraturan Otoritas Jasa Keuangan) dibawah ini, pada pasal 49

Dari POJK tersebut diatas, terperinci dimengerti bahwa memang ada koordinasi resmi atau memang dibolehkan oleh pemerintah bagi Institusi BANK untuk menggunakan Jasa dari forum / perusahaan yang bergerak dibidang Debt Collector. 
Mengenai prosedur koordinasi antara Bank dengan Debt Collector juga ada bermacam bentuk, salah satu yang saya pahami yakni bentuk lelang hutang, artinya Bank menyeleksi beberapa customer yang hendak “dijual” atau “diorder” terhadap perusahaan Debt Collector dalam hal jumlah hutang yang Bank ingin ditagih, lazimnya angka ini lebih kecil dari Hutang customer tersebut, dan angka ini yakni angka komitmen antara Bank dengan Debt Collector. Karena selisih dari angka yg diharapkan Bank dengan jumlah yang sukses ditagih akan menjadi laba Pihak Debt Collector. 
Ada juga prosedur lain yang saya tidak ketahui, alasannya yakni memang pada POJK tersebut tidak ada diputuskan secara rinci tentang prosedur kerjasamanya.

Dibawah ini kita lihat lanjutan dari pasal 49 diatas :

Di point ini sanggup kita lihat syarat – syarat yang mesti dipenuhi kalau ingin menjadi Debt Collector rekanan suatu Bank atau forum keuangan, salah satunya yakni memiliki kompetensi dibidangnya yang dibuktikan dengan adanya sertifikasi dibidang penagihan. Dan pada point (4) disebutkan bahwa Perusahaan – dalam hal ini Bank terkait – wajib bertanggung jawab sarat atas imbas yang ditimbulkan dari koordinasi tersebut.
Makara kalau ada sobat Infokreditbank yang berurusan dengan Debt Collector, jangan mencari perusahaan Debt Collector tersebut, alasannya yakni akan mencampakkan – buang waktu dan tenaga, melainkan secepatnya datangi Bank bersangkutan, sampaikan ganjalan sobat disana.. 

(ajh)

Annisa Farasya Sinuraya https://www.sscnbkn.id/

Sudah 10 Tahun Menyukai Dunia Tulis Menulis. Menjadi Penulis Konten Website juga.