Mungkin nyaris seluruh dari kita khususnya kawan dekat Infokreditbank sudah pernah mendengar ungkapan evakuasi kredit. Terkhusus lagi kawan dekat sahabat yang pernah menjalani profesi selaku karyawan di Bank atau perusahaan finance lain yang menawarkan produk kredit, baik itu berupa duit tunai (cash) ataupun pembelian barang, baik Sepeda Motor, Mobil, Furniture atau barang-barang elektronik yang menggunakan cara pembayaran dengan cicilan atau angsuran.
Dana Cair
Restruktur ini juga terbagi atas beberapa langkah-langkah lagi, tergantung kondisi atau penyebab tunggakan Debitur yang mempunyai permasalahan tersebut. Juga penentuan dari 3 point diatas mana yang mau digunakan juga dilihat dari penyebab tunggakan tersebut. Sehingga proses evakuasi kredit ini tidak sanggup dijalankan tiba-tiba dan tanpa proses verifikasi terlebih dahulu.
Dan hal ini juga yang memunculkan tidak semua kepraktisan kredit sanggup dijalankan penyelamatan, terlebih kalau debitur yang bersangkutan skip (Kabur/Lari).
Beberapa waktu kebelakang, bahkan pemerintah juga sudah turut serta menolong langkah-langkah evakuasi kredit di lembaga-lembaga keuangan dengan cara meluncurkan kesibukan relaksasi kredit, hal ini dijalankan pemerintah untuk menolong penduduk (bukan Bank ya..) yang potensial mengalami pemburukan kredit dikarenakan terpaan angin puting-beliung covid19.
Nah selain dari itu, sampai di sekarang ini saya belum menyaksikan ada langkah-langkah evakuasi kredit dari Pemerintah, sebab memang biasanya hal ini sudah menjadi keharusan Bank terkait.
Lalu semua orang yang memperoleh langkah-langkah evakuasi kredit ini ?
Umumnya (selain kesibukan relaksasi kredit), langkah-langkah evakuasi kredit ini diberikan terhadap debitur dengan klasifikasi sbb :
Dana Cair
- DPD tunggakan sudah diatas 90 hari atau disebut juga dengan NPL
- Mengalami insiden Force Majeure seperti, kebakaran, malapetaka dan Krisis Ekonomi dan Moneter Nasional atau Internasional
- Pengajuan atau seruan Debitur terkait yang merasa sudah mulai susah mengeluarkan duit angsuran yang berlangsung di saat ini
Dana Cair
Jadi skala prioritas pinjaman nya ini merupakan sesuai urutan diatas, dan ini yang kerap kali memunculkan pikiran di penduduk bahwa “Kalau mau sanggup kesibukan evakuasi kredit mesti nunggak usang dulu”
Karena memang fakta di lapangan, sering terjadi pengajuan Debitur (no. 3) itu ditolak oleh pihak Bank, setelah menunggak (menjadi no. 1) barulah di setujui, dan bahkan dipersiapkan ke debitur yang bersangkutan. Ini mungkin sanggup menjadi masukan bagi pembuat kebijakan di Bank untuk lebih memperhatikan pikiran tersebut, sebab saya sungguh percaya “lebih mudah menangkal ketimbang mengobati”