Istilah-Istilah Pada Kesanggupan Bayar Kandidat Debitur 2

Pada artikel sebelumnya.., kita telah mengerti perihal ungkapan sebutan dalam perkiraan Sumber Pendapatan atau SOR (Source Of Revenue) kandidat Debitur (pihak yang mengajukan Pinjaman).

 kita telah mengerti perihal ungkapan sebutan dalam perkiraan Sumber Pendapatan atau  Istilah-istilah pada Kemampuan Bayar kandidat Debitur 2

Dari ungkapan sebutan tersebut, kita juga telah mengenali bagaimana pihak Bank atau Kreditur (yang menampilkan pinjaman) menjumlah Sisa Pendapatan Debitur. Sekarang kita akan diskusikan ungkapan sebutan dalam perkiraan yang dijalankan oleh Bank dalam menyeleksi Layak / Tidak Layak nya seorang kandidat Debitur mendapat pemberian nya.

Dana Cair

Ada beberapa ungkapan yang sering disebut dalam proses kontrak kredit (saya kecilkan di cakupan kredit Mikro dan Konsumen atau Consumer Loan), yakni :

1. DI (Disposible Income)

Disposible Income yakni Sisa Pendapatan yang ialah penghasilan terakhir, sisa pemasukan ini bukan cuma sisa sehabis dikurangi dengan pengeluaran saja (seperti saya jelaskan di artikel sebelum nya), tetapi juga dengan investasi atau simpanan atau apapun hal produktif yang di potong per bulan dengan jumlah tertentu, misal :

  – Premi Asuransi
  – Tabungan Rencana
  – Arisan atau Jula Jula

Untuk cara menjumlah atau mengenali DI milik kita telah saya jelaskan juga di Postingan sebelumnya. Kaprikornus jikalau anda tak punya DI maka SUDAH PASTI pengajuan akomodasi kredit anda akan ditolak.

2. BIR (Birth Income Ratio)

BIR atau Birth Income Ratio, pada prinsip nya dan cara perkiraan nya sama dengan DI (pada point 1), tetapi dikarenakan satuan nya yakni persen, maka pada perkiraan nya ada sedikit penambahan, yakni DI akan dibandingkan dengan;
  • Keuntungan Kotor, jikalau kandidat debitur yakni pebisnis atau pemilik usaha
  • Gaji Pokok (di luar tunjangan, Bonus, Insentif, dll), jikalau kandidat debitur yakni Pekerja atau Pegawai. Dan lazim nya BIR ini di terapkan pada segmen bisnis Consumer Loan, alasannya yakni pada segmen mikro menggunakan metode DI (Disposible Income). BIR yang dipraktekkan di salah satu Bank dimana saya pernah melakukan pekerjaan disana yakni minimal 65%

Contoh perhitungannya begini :

Calon Debitur A memiliki DI sebesar Rp.1.350.000,00 dan Income (Gaji Pokok atau Keuntungan Kotor) sebesar Rp. 8.000.000,00 maka :

BIR = (1.350.000,00 / 8.000.000,00) x 100%

       = 16,88%

Jadi dengan ketentuan diatas, artinya BIR yang diperoleh yakni TIDAK SESUAI DENGAN PERSYARATAN, yakni MINIMAL 65%

3. IDIR (Installment to Disposible Income Ratio)

IDIR ini yakni salah satu penentu keputusan untuk kontrak kredit dari segi kesanggupan bayar atau SOR kandidat Debitur, dimana angsuran yang hendak dibayarkan akan daripada DI yang diperoleh, dan lazimnya (di Kredit Mikro yang menggunakan ini) menggunakan ketentuan IDIR optimal 80%.

Contoh perkiraan nya sbb :

Calon Debitur A memiliki DI sebesar Rp.1.350.000,00 dan angsuran dari Fasilitas Kredit yang diajukan yakni sebesar Rp.600.000,00 maka :

IDIR = (600.000,00 / 1.350.000,00) x 100%
        = 44.44%

Sesuai kriteria ketentuan diatas, secara hitungan pendapatan, masih dibawah 80% MAKA DINYATAKAN SESUAI KETENTUAN (tapi ingat masih ada 4C lain dari 5C dalam prinsip Pemberian atau Persetujuan kredit)

4. IIR (Installment to Income Ratio)

Hampir menyerupai dengan IDIR, IIR yakni salah satu penentu keputusan untuk kontrak kredit dari segi kesanggupan bayar atau SOR kandidat Debitur yang digunakan di Segmen Consumer Loan atau Konsumer.
Perbedaan dengan IDIR hanyalah pada pembanding nya, alasannya yakni satuan nya sama sama persen. Jika di IDIR daripada DI (yang telah dijumlah sedemikian rupa), di IIR pembandingnya hanyalah;
Keuntungan Kotor, jikalau kandidat debitur yakni pebisnis atau pemilik usaha
Gaji Pokok (di luar tunjangan, Bonus, Insentif, dll), jikalau kandidat debitur yakni Pekerja atau Pegawai. Untuk angka Standard IIR yang masuk klasifikasi DI REKOMENDASI adalah di Maksimal 35%

Contoh perkiraan nya menyerupai ini,

Calon Debitur A memiliki Income (Gaji atau Keuntungan Kotor) sebesar Rp.1.350.000,00 dan angsuran dari Fasilitas Kredit yang diajukan yakni sebesar Rp.600.000,00 maka :

IIR = (Rp.600.000,00 / 1.350.000,00) x 100%
      = 44,44%

Maka pengajuan kredit dari segi Penghasilan dinyatakan TIDAK SESUAI DENGAN PERSYARATAN, yakni MAKSIMAL 35%

Dana Cair

Annisa Farasya Sinuraya https://www.sscnbkn.id/

Sudah 10 Tahun Menyukai Dunia Tulis Menulis. Menjadi Penulis Konten Website juga.