Write Off atau diartikan dengan Hapus Buku merupakan kondisi dimana akomodasi kredit Nasabah (baik individu atau Korporasi) di hapuskan dari Akun Aktiva pada pembukuan Bank. Pemahaman yang meningkat di penduduk yaitu akomodasi kredit yang telah di “WO”-kan ini benar benar telah hilang dari pembukuan Bank
Pemahaman tersebut yaitu pengertian yang salah, lantaran Bank tetap mencatat akomodasi kredit tersebut, cuma bedanya bukan lagi selaku Aktiva (dalam bahasa lain sanggup dibilang selaku Asset), melainkan di masukkan dalam klasifikasi Passiva (atau dibilang Hutang).
Dana Cair
Jadi, ketika suatu akomodasi kredit di laksanakan WO, maka di dikala itu juga ada sebagian pendapatan Bank mengalami pengurangan, lantaran sebagaimana yang kita pahami bersama, Transaksi mesti ada di dua sisi, yaitu segi Debit dan Sisi Kredit
Dan inilah yang terjadi pada akomodasi tersebut, kalau yang dihapus buku ada sebesar (misal) Rp.80.000.000,00 maka ada sejumlah sama yang dialihkan ke Asset / Aktiva tadi, dan biasanya yang dialihkan tadi di ambil dari pendapatan Bank
Inilah sebabnya tidak serta merta seluruh akomodasi kredit yang usia tunggakannya telah diatas 180 hari pribadi di “WO” kan oleh Bank, lantaran akan ada sejumlah kerugian yang mau di derita Bank. Malah ada beberapa aktivitas yang dikeluarkan Bank, seumpama penghematan Hutang Pokok (Bukan cuma bunga ya..), dibukkat dengan tujuan meminimalkan beban kerugian yang mau di derita Bank tersebut.
Jika kawan dekat Infokreditbank mengajukan pertanyaan atau mengaitkan dengan BI Checking, maka tidak semua bantuan yang telah di Hapus Buku akan hilang di BI checking, lantaran ada perumpamaan lain yang namanya Hapus Tagih. Ada Hapus Buku + Hapus Tagih dan ada juga “WO” yang cuma hapus Buku tanpa Hapus Tagih, sehingga hingga kapan pun hutang ini (fasilitas kredit) akan tetap ada