Sejak tahun 2013 yang lalu, bahwa pembayaran ongkos kuliah di perguruan tinggi negeri sudah menggunakan metode Uang Kuliah Tunggal atau yang dipahami dengan nama UKT.
Dengan menggunakan metode UKT ini, tidak ada lagi ongkos embel-embel seumpama SPP, BPI, duit lab, duit bangunan, duit ujian, dan lain-lain. Semua ongkos sudah tergabung dalam UKT tersebut. Jadi, di setiap permulaan semester, mahasiswa cuma mengeluarkan duit sekali yakni UKT.
Perlu dimengerti bahwa UKT di perguruan tinggi terbagi hingga 8 golongan yakni UKT golongan I hingga UKT golongan 8. Mengenai penetapan seorang mahasiswa masuk ke UKT I atau UKT 2 atau UKT lainnya, itu didasarkan pada hasil isian formulir yang menampung keterangan perihal jumlah penghasilan orang tua, jumlah tanggungan dan keterangan lainnya.
Jadi, secara umum, penentuan besarnya UKT yang dibebankan terhadap mahasiswa besarnya didasarkan pada besar-kecilnya penghasilan orang bau tanah / wali.
UKT ini ialah selaku dari BKT atau Biaya Kuliah Tunggul yang ditanggung oleh mahasiswa. BKT yakni keseluruhan ongkos operasional per semester pada aktivitas studi di PTN. Karena UKT cuma sebagian dari BKT, maka sebagian ongkos yang lain ditangung oleh pemerintah.
Nah, untuk mengenali lebih terang mengenai UKT (Uang Kuliah Tunggal) dan BKT (Biaya Kuliah Tunggal), eksklusif saja simak informasinya di bawah ini yang dikutip dari banyak sekali sumber terpercaya.
- Bunyi ayat 5 : Biaya Kuliah Tunggal yang berikutnya disingkat BKT yakni keseluruhan ongkos operasional yang terkait eksklusif dengan proses pembelajaran mahasiswa per semester pada aktivitas studi di PTN.
- Bunyi ayat 6 : Uang Kuliah Tunggal yang berikutnya disingkat UKT yakni sebagian BKT yang ditanggung setiap mahasiswa menurut kesanggupan ekonominya.
- Bunyi ayat 1 : BKT digunakan selaku dasar penetapan ongkos yang dibebankan terhadap penduduk dan Pemerintah.
- Bunyi ayat 2 : UKT ditetapkan dengan memperhatikan BKT.
- Bunyi ayat 1 : UKT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) terdiri atas beberapa golongan yang diputuskan menurut kesanggupan ekonomi mahasiswa, orang bau tanah mahasiswa, atau pihak lain yang membiayainya.
- Bunyi ayat 2 : Pengelompokan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianjurkan oleh Perguruan Tinggi Negeri terhadap Menteri untuk ditetapkan.
- Bunyi ayat 5 : Pemberlakuan UKT golongan I hingga dengan UKT golongan VIII ditetapkan oleh Pemimpin PTN.
- ketidaksesuaian kesanggupan ekonomi mahasiswa yang diajukan oleh mahasiswa, orang bau tanah mahasiswa, atau pihak lain yang membiayainya; dan/atau
- pemutakhiran data kesanggupan ekonomi mahasiswa, orang bau tanah mahasiswa, atau pihak lain yang membiayainya.
- Bunyi ayat 1 : UKT yang dibebankan terhadap mahasiswa akseptor bidikmisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) paling banyak Rp. 2.400.000,00 (dua juta empat ratus ribu rupiah) per semester.
- PTN tidak boleh memungut duit pangkal dan/atau pungutan lain selain UKT dari mahasiswa gres Program Diploma dan Program Sarjana untuk kepentingan pelayanan pembelajaran secara langsung.
- biaya yang bersifat pribadi;
- biaya pelaksanaan kuliah kerja nyata;
- biaya asrama; dan
- kegiatan-kegiatan pembelajaran dan observasi yang dilakukan secara mandiri.
- Bunyi ayat 1 : Perguruan Tinggi Negeri sanggup memungut duit pangkal dan/atau pungutan lain selain UKT dari mahasiswa gres Program Diploma dan Program Sarjana bagi:
- mahasiswa asing;
- mahasiswa kelas internasional;
- mahasiswa yang lewat jalur kerja sama; dan/atau
- mahasiswa yang lewat seleksi jalur mandiri.
- Bunyi ayat 2 : Uang pangkal dan/atau pungutan lain selain UKT yang dikenakan terhadap mahasiswa gres Program Diploma dan Program Sarjana yang lewat seleksi jalur berdikari sebagaimana dimaksud pada ayat (1) abjad d tetap memperhatikan kesanggupan ekonomi mahasiswa, orang bau tanah mahasiswa, atau pihak lain yang membiayainya.
- UKT 1 = Penghasilan ≤ 500.000
- UKT 2 = 500.000 < Penghasilan ≤ 2.000.000
- UKT 3 = 2.000.000 < Penghasilan ≤ 3.500.000
- UKT 4 = 3.500.000 < Penghasilan ≤ 5.000.000
- UKT 5 = 5.000.000 < Penghasilan ≤ 10.000.000
- UKT 6 = 10.000.000 < Penghasilan ≤ 20.000.000
- UKT 7 = 20.000.000 < Penghasilan ≤ 30.000.000
- UKT 8 = Penghasilan > 30.000.000
- Pertama, menyusun UKT menurut perkiraan BKT yang dianjurkan ke Kementerian untuk ditetapkan dalam peraturan.
- Kedua, kandidat mahasiswa mengisi formulir yang menampung keterangan perihal jumlah penghasilan orang tua, jumlah tanggungan dan keterangan lainnya.
- Ketiga, dari hasil isian tersebut, maka akan diputuskan mahasiswa tersebut masuk ke dalam golongan golongan UKT yang mana.
Selanjutnya pihak universitas akan melakukan penilaian terhadap surat tersebut. Bagi mahasiswa yang mengajukan, akan diberikan dalam bentuk beasiswa untuk ongkos yang tidak dapat mereka bayar.
- Orang bau tanah mengajukan dan mengirim eksklusif surat tuntutan (surat ditujukan Kepada Direktur Keuangan Universitas Airlangga) yang sudah ditandatangani orang tua dan mahasiswa yang dimengerti pimpinan fakultas (Wakil Dekan II), disertai argumentasi dan data pendukung.
- Melampirkan keterangan penghasilan / slip honor orang bau tanah dari instansi bagi yang melakukan pekerjaan di sektor formal dan Surat Keterangan penghasilan dari RT/RW bagi orang bau tanah yang melakukan pekerjaan informal.
- Melampirkan detail pendapatan serta pengeluaran dari penghasilan orang bau tanah dalam 1 (satu) bulan.
- Permohonan akan diperhitungkan apabila tidak ada tunggakan pembayaran semester sebelumnya.
- Hasil verifikasi / putusan lebih lanjut diberitahukan ‘melalui sms atau telepon orang tua/wali.
Perlu dimengerti bahwa jika ada keterangan di atas yang salah atau tidak sesuai, maka ikuti saja tutorial yang ada di kampus kalian masing-masing, alasannya yakni keterangan di atas hanyalah keterangan umum.
Baca Juga :
- KIP Kuliah Bagi Calon Mahasiswa Baru
- Daftar Beasiswa untuk Pelajar, Mahasiswa, dan Dosen
- Biaya Kuliah ISI dan ISBI
- Perkiraan Biaya Kuliah S1 Negeri dan Swasta
- Rincian Biaya Kuliah Semester Akhir
- Biaya Kuliah PTN, PTS, PTKIN, dan Politeknik
- Biaya Kuliah Perguruan Tinggi Negeri Jalur SNMPTN, SBMPTN, dan Mandiri
Terima kasih atas waktu yang kalian luangkan untuk membaca postingan ini. Ayo like dan bab pada sobat lainnya. Baca juga postingan yang lain di blog ini. Cukup sekian dan salam berhasil untuk semua.