Apa itu UKT (Uang Kuliah Tunggal) dan BKT (Biaya Kuliah Tunggal) ? — Mengenal BKT (Biaya Kuliah Tunggal) dan UKT (Uang Kuliah Tunggal), Sistem BKT dan UKT di PTN, Perbedaan UKT dan BKT, Cara Menghitung UKT, Pembagian / Penggolongan UKT, Kenali Biaya Kuliah Tunggal (BKT) dan Uang Kuliah Tunggal (UKT), Apa Itu Biaya Kuliah Tunggal (BKT) dan Uang Kuliah Tunggal (UKT), Perbedaan UKT dan SPP, Apakah sama UKT dengan Uang Semester?.

Pada peluang ini admin akan menyebarkan keterangan mengenai Apa itu UKT (Uang Kuliah Tunggal) dan BKT (Biaya Kuliah Tunggal) ?. Informasi ini disampaikan dengan tujuan untuk menampilkan wawasan bagi kalian khususnya yang akan, sedang, atau sudah menempuh pendidikan khususnya di perguruan tinggi negeri. Untuk mengenali infomasi selengkapnya, eksklusif saja simak ulasannya di bawah ini.

 Pada peluang ini admin akan menyebarkan keterangan perihal Bayar Dana  Apa itu UKT (Uang Kuliah Tunggal) dan BKT (Biaya Kuliah Tunggal) ?

Sejak tahun 2013 yang lalu, bahwa pembayaran ongkos kuliah di perguruan tinggi negeri sudah menggunakan metode Uang Kuliah Tunggal atau yang dipahami dengan nama UKT.

Dengan menggunakan metode UKT ini, tidak ada lagi ongkos embel-embel seumpama SPP, BPI, duit lab, duit bangunan, duit ujian, dan lain-lain. Semua ongkos sudah tergabung dalam UKT tersebut. Jadi, di setiap permulaan semester, mahasiswa cuma mengeluarkan duit sekali yakni UKT.

Perlu dimengerti bahwa UKT di perguruan tinggi terbagi hingga 8 golongan yakni UKT golongan I hingga UKT golongan 8. Mengenai penetapan seorang mahasiswa masuk ke UKT I atau UKT 2 atau UKT lainnya, itu didasarkan pada hasil isian formulir yang menampung keterangan perihal jumlah penghasilan orang tua, jumlah tanggungan dan keterangan lainnya.

Jadi, secara umum, penentuan besarnya UKT yang dibebankan terhadap mahasiswa besarnya didasarkan pada besar-kecilnya penghasilan orang bau tanah / wali.

UKT ini ialah selaku dari BKT atau Biaya Kuliah Tunggul yang ditanggung oleh mahasiswa. BKT yakni keseluruhan ongkos operasional per semester pada aktivitas studi di PTN. Karena UKT cuma sebagian dari BKT, maka sebagian ongkos yang lain ditangung oleh pemerintah.

Nah, untuk mengenali lebih terang mengenai UKT (Uang Kuliah Tunggal) dan BKT (Biaya Kuliah Tunggal), eksklusif saja simak informasinya di bawah ini yang dikutip dari banyak sekali sumber terpercaya.

A. Peraturan Pemerintah Mengenai UKT dan BKT

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Mengenai UKT dan BKT

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Tentang Biaya Kuliah Tunggal dan Uang Kuliah Tunggal Pada Perguruan Tinggi Negeri Di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi.

Pasal 1

Pasal 2

Pasal 3

  • Bunyi ayat 1 : UKT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) terdiri atas beberapa golongan yang diputuskan menurut kesanggupan ekonomi mahasiswa, orang bau tanah mahasiswa, atau pihak lain yang membiayainya.
  • Bunyi ayat 2 : Pengelompokan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianjurkan oleh Perguruan Tinggi Negeri terhadap Menteri untuk ditetapkan.

Pasal 5

  • Bunyi ayat 5 : Pemberlakuan UKT golongan I hingga dengan UKT golongan VIII ditetapkan oleh Pemimpin PTN.

Pasal 6

Bunyi ayat 1 : Pemimpin Perguruan Tinggi Negeri sanggup melakukan penetapan ulang pemberlakuan UKT terhadap mahasiswa apabila terdapat:

  • ketidaksesuaian kesanggupan ekonomi mahasiswa yang diajukan oleh mahasiswa, orang bau tanah mahasiswa, atau pihak lain yang membiayainya; dan/atau
  • pemutakhiran data kesanggupan ekonomi mahasiswa, orang bau tanah mahasiswa, atau pihak lain yang membiayainya.

Pasal 7

  • Bunyi ayat 1 : UKT yang dibebankan terhadap mahasiswa akseptor bidikmisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) paling banyak Rp. 2.400.000,00 (dua juta empat ratus ribu rupiah) per semester.

Pasal 8

  • PTN tidak boleh memungut duit pangkal dan/atau pungutan lain selain UKT dari mahasiswa gres Program Diploma dan Program Sarjana untuk kepentingan pelayanan pembelajaran secara langsung.
Lihat juga :  SSCASNBKN Pengumuman CPNS Kab. Dompu 2023 - Pendaftaran, Formasi, Hasil Seleksi

Pasal 9

Bunyi ayat 1 : Perguruan Tinggi Negeri tidak menanggung ongkos mahasiswa yang terdiri atas:

  • biaya yang bersifat pribadi;
  • biaya pelaksanaan kuliah kerja nyata;
  • biaya asrama; dan
  • kegiatan-kegiatan pembelajaran dan observasi yang dilakukan secara mandiri.

Pasal 10

  • Bunyi ayat 1 : Perguruan Tinggi Negeri sanggup memungut duit pangkal dan/atau pungutan lain selain UKT dari mahasiswa gres Program Diploma dan Program Sarjana bagi:
    • mahasiswa asing;
    • mahasiswa kelas internasional;
    • mahasiswa yang lewat jalur kerja sama; dan/atau
    • mahasiswa yang lewat seleksi jalur mandiri.
  • Bunyi ayat 2 : Uang pangkal dan/atau pungutan lain selain UKT yang dikenakan terhadap mahasiswa gres Program Diploma dan Program Sarjana yang lewat seleksi jalur berdikari sebagaimana dimaksud pada ayat (1) abjad d tetap memperhatikan kesanggupan ekonomi mahasiswa, orang bau tanah mahasiswa, atau pihak lain yang membiayainya.

B. Pengertian UKT dan BKT yang dikutip dari Website Resmi Perguruan Tinggi

1. Penjelasan UKT dan BKT yang dikutip dari Website UNMUL

Uang Kuliah Tunggal (UKT) ialah sebagian Biaya Kuliah Tunggal (BKT) yang ditanggungkan terhadap setiap mahasiswa menurut kesanggupan ekonominya. 

Sedangkan Biaya kuliah Tunggal (BKT) ialah seluruh ongkos operasional per mahasiswa per semester pada aktivitas studi di perguruan tinggi negeri dan UKT itu ditetapkan menurut BKT dikurangi dengan ongkos yang ditanggung oleh pemerintah.

Dengan bahasa gampangnya bahwa UKT itu ialah beban ongkos yang mesti dibayarkan oleh mahasiswa yang hendak dibayarkan per semester selama masa kuliah dikampus. Dimana kalkulasi dana UKT berasal dari keperluan mahasiswa per individu selama ia kuliah.

2. Penjelasan UKT dan BKT yang dikutip dari Website UNKHAIR

Biaya Kuliah Tunggal yang berikutnya disingkat BKT yakni keseluruhan ongkos operasional yang terkait eksklusif dengan proses pembelajaran mahasiswa per semester pada aktivitas studi di PTN.

Sedangkan Uang Kuliah Tunggal yang berikutnya disingkat UKT yakni sebagian BKT yang ditanggung setiap mahasiswa menurut kesanggupan ekonominya.

3. Penjelasan UKT dan BKT yang dikutip dari Website UNDIP

Biaya kuliah tunggal (BKT) ialah keseluruhan ongkos operasional per mahasiswa per semester pada aktivitas studi

Uang kuliah tunggal (UKT) ialah sebagian ongkos kuliah tunggal yang ditanggung setiap mahasiswa per semester menurut kesanggupan ekonominya. Uang kuliah tunggal dibayarkan oleh mahasiswa pada setiap permulaan semester menjelang proses pembelajaran sesuai kalender akademik.

4. Penjelasan UKT dan BKT yang dikutip dari Website UIN Jakarta

UKT yakni ongkos BKT (Biaya Kuliah Tunggal) dikurangi Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN). UKT yakni besaran ongkos yang mesti dibayarkan oleh mahasiswa pada setiap semester yang ditujukan untuk lebih menolong dan mengendorkan ongkos pendidikan mahasiswa. 

UKT ialah sebagian ongkos kuliah tunggal yang ditanggung setiap mahasiswa menurut kesanggupan ekonominya. Pada metode UKT tidak ada duit pangkal dan yang lain yang dibebankan terhadap mahasiswa.

BKT ialah keseluruhan ongkos operasional per mahasiswa per semester pada aktivitas studi di Perguruan Tinggi Negeri yang dibebankan terhadap mahasiswa, masyarakat, dan Pemerintah. BOPTN ialah bantuan ongkos dari Pemerintah yang diberikan pada Perguruan Tinggi Negeri untuk membiayai kelemahan ongkos operasional selaku jawaban adanya batas-batas pada sumbangan pendidikan di PTN.

C. Pembagian / Penggolongan / Pengelompokan UKT

Pembagian / penggolongan / pengelompokan UKT di Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi terbagi menjadi 8 kelompok, yakni dari golongan 1 hingga golongan 8.

Sebagai pola : Berikut klarifikasi perihal pembagian besarnya UKT di tiap golongan yang dikutip dari situs resmi UGM. Penentuan golongan UKT di UGM didasarkan pada tolok ukur penghasilan yang berupa penghasilan kotor ditambah penghasilan tambahan:

  • UKT 1 = Penghasilan ≤ 500.000
  • UKT 2 = 500.000 < Penghasilan ≤ 2.000.000
  • UKT 3 = 2.000.000 < Penghasilan ≤ 3.500.000
  • UKT 4 = 3.500.000 < Penghasilan ≤ 5.000.000
  • UKT 5 = 5.000.000 < Penghasilan ≤ 10.000.000
  • UKT 6 = 10.000.000 < Penghasilan ≤ 20.000.000
  • UKT 7 = 20.000.000 < Penghasilan ≤ 30.000.000
  • UKT 8 = Penghasilan > 30.000.000

Namun perlu dimengerti bahwa tidak semua perguruan tinggi negeri membagi UKT menjadi 8 kelompok. Ada yang cuma membaginya menjadi 5 kelompok, ada yang 3 kelompok, dan lain-lain, tergantung dari ketetapan pihak kampus.
Penjelasan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Terkait Penggolongan UKT di PTKIN :
Menurut Direktorat Jenderal Pendidikan Islam bahwa : UKT di PTKIN di bawah naungan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama, UKT dikelompokkan menjadi 5 (lima) bab dan satu golongan Bidikmisi untuk mahasiswa gres aktivitas diploma dan aktivitas sarjana.
6 (enam) golongan UKT PTKIN berlaku untuk semua mahasiswa sesuai dengan tingkatan kesanggupan finansial orang tua/wali. Sistem Uang Kuliah Tunggal ini mengendalikan ihwal regulasi seluruh pembayaran duit kuliah yang dibebankan terhadap penduduk dan dibayarkan pada setiap semesternya hingga lulus.

Kampus di lingkungan Pendidikan Islam juga diberi kewenangan untuk menentukan ongkos kuliah mahasiswa sesuai dengan golongan UKT-nya dan juga melarang memungut duit pangkal dan pungutan lain selain UKT. 
“Mengacu pada KMA tersebut, UKT untuk jurusan agama dan non agama berbeda, tetapi untuk golongan Bidikmisi ditetapkan UKT-nya flat (sama-red) untuk semua jurusan, yakni 2,4 juta per semesternya. 
“Untuk jurusan agama UKT-nya hingga dengan 7,3 juta sedangkan fakultas non-agama UKT per semesternya bisa meraih 32 juta untuk jurusan kedokteran. Namun untuk mahasiswa ber-UKT golongan I yang berbiaya murah 0 rupiah hingga dengan 400 ribu, dipraktekkan paling sedikit 5 (lima) persen dari jumlah mahasiswa yang diterima,”

C. Penentuan Kelompok UKT dan Mekanismenya

1. Penentuan Kelompok UKT

Menurut klarifikasi yang dikutip dari website UGM :
” Kategori golongan Uang Kuliah Tunggal (UKT) Program Sarjana bagi setiap mahasiswa diputuskan menurut jumlah total penghasilan kotor ayah dan ibu, ditambah penghasilan embel-embel ayah dan ibu.”

Penjelasan yang dikutip dari situs web UNS yakni :
“Biaya UKT dijumlah menurut rata-rata dari akumulasi ongkos pendidikan masing-masing aktivitas studi di sebuah perguruan tinggi selama delapan semester. Dengan berlakunya UKT otomatis tidak ada lagi pungutan ongkos pendidikan seumpama SPP, BPI, duit lab, dan pelbagai pungutan lainnya.”

Menurut Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi RI No 39 Tahun 2016 bahwa dalam pasal 3 :
“UKT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) terdiri atas beberapa golongan yang diputuskan menurut kesanggupan ekonomi mahasiswa, orang bau tanah mahasiswa, atau pihak lain yang membiayainya,” 
2. Lalu bagaimana Mekanisme Penetapan UKT ?
Dalam situs resmi UNPAD diterangkan bahwa prosedur penetapan UKT untuk masing-masing mahasiswa ada tiga tahap, yakni :
  • Pertama, menyusun UKT menurut perkiraan BKT yang dianjurkan ke Kementerian untuk ditetapkan dalam peraturan.
  • Kedua, kandidat mahasiswa mengisi formulir yang menampung keterangan perihal jumlah penghasilan orang tua, jumlah tanggungan dan keterangan lainnya.
  • Ketiga, dari hasil isian tersebut, maka akan diputuskan mahasiswa tersebut masuk ke dalam golongan golongan UKT yang mana.
Lihat juga :  SSCASNBKN Pengumuman CPNS Kab. Puncak 2023 - Pendaftaran, Formasi, Hasil Seleksi

Mungkin di Perguruan Tinggi Negeri yang lain berlawanan mekanismenya, silahkan ikuti saya prosedur di kampus kalian.

D. Bagaimana Cara Mengajukan Keringanan UKT?
Dikutip dari situs web resmi UNPAD, bahwa cara mengajukan dispensasi UKT yakni mahasiswa sanggup mengajukan surat lewat Ketua Program Studi dibarengi dengan data dukung seumpama surat keterangan pendapatan kedua orang tua, jumlah tanggungan dan lain-lain.

Selanjutnya pihak universitas akan melakukan penilaian terhadap surat tersebut. Bagi mahasiswa yang mengajukan, akan diberikan dalam bentuk beasiswa untuk ongkos yang tidak dapat mereka bayar.

Sedangkan yang dikutip dari situs web UNAIR untuk mengajukan keringan UKT, yakni :
  1. Orang bau tanah mengajukan dan mengirim eksklusif surat tuntutan (surat ditujukan Kepada Direktur Keuangan Universitas Airlangga) yang sudah ditandatangani  orang  tua  dan  mahasiswa yang dimengerti pimpinan fakultas (Wakil Dekan II), disertai  argumentasi dan data  pendukung.
  2. Melampirkan keterangan penghasilan / slip honor orang bau tanah dari instansi bagi yang melakukan pekerjaan di sektor formal dan Surat Keterangan penghasilan dari RT/RW bagi orang  bau tanah yang melakukan pekerjaan informal.
  3. Melampirkan  detail pendapatan serta pengeluaran dari penghasilan orang bau tanah dalam 1 (satu) bulan.
  4. Permohonan akan diperhitungkan apabila tidak ada tunggakan pembayaran semester sebelumnya.
  5. Hasil verifikasi / putusan  lebih lanjut diberitahukan ‘melalui sms atau telepon orang  tua/wali.
Lihat juga :  SSCASNBKN Pengumuman CPNS Prov. Jawa Barat 2023 - Pendaftaran, Formasi, Hasil Seleksi

Mungkin di Perguruan Tinggi Negeri yang lain berlawanan caranya, yang pasti saja silahkan ikuti saya cara di kampus kalian. Info lebih lanjut tanyakan pada bab kemahasiswaan di kampus.

Nah itulah klarifikasi dari banyak sekali sumber terpercaya perihal UKT dan BKT. Untuk keterangan lain yang diperukan sanggup berkonsultasi dengan pihak kemahasiswaan kampus kalian.

Perlu dimengerti bahwa jika ada keterangan di atas yang salah atau tidak sesuai, maka ikuti saja tutorial yang ada di kampus kalian masing-masing, alasannya yakni keterangan di atas hanyalah keterangan umum.

Baca Juga :

Demikianlah keterangan yang sanggup admin sampaikan mengenai Apa itu UKT (Uang Kuliah Tunggal) dan BKT (Biaya Kuliah Tunggal) ?. Semoga keterangan tersebut bisa menampilkan gambayan perihal ongkos kuliah metode UKT yang ada di perguruan tinggi negeri di Indonesia.
Untuk keterangan perihal detail ongkos kuliah masing-masing Perguruan Tinggi Negeri sanggup dilihat pada label ongkos Perguruan Tinggi Negeri atau dapat juga dicari di kolom search kemudian ketik kata kuncimu. Misal “biaya kuliah UGM”.

Terima kasih atas waktu yang kalian luangkan untuk membaca postingan ini. Ayo like dan bab pada sobat lainnya. Baca juga postingan yang lain di blog ini. Cukup sekian dan salam berhasil untuk semua.