Dari artikel aku yang sudah usang berlalu perihal TOP UP ternyata banyak pertanyaan perihal TOP UP ini meskipun lebih banyak didominasi perihal Kredit Usaha Rakyat (KUR). Dan pertanyaan yang timbul lazimnya nengenai sistem TOP UP dan Syarat TOP UP itu sendiri.
DPD lebih dari 1 hari. Asalkan keterlambatannya tidak melalui Bulan, atau sampai perubahan Bulan, maka masih di bolehkan. Contoh : Jatuh Tempo Pinjaman di tanggal 1 setiap bulannya, maka apabila angsuran dibayar di tanggal 28 (DPD 27 hari), masih dapat diajukan sebab belum melalui Bulan.
Nah.., diluar dari 2 hal diatas (tetap tergantung kebijakan Bank), maka kemungkinan besar pengajuan akan ditolak.
3. Pertimbangan SOR
Atau Sumber Pembayaran kembali si Debitur (Peminjam), dalam hal ini yang mau dinilai merupakan :
a. Usaha atau Gaji yang diajukan selaku sumber pembayaran angsuran berada dalam keadaan lebih baik atau sama dengan di saat pinjaman permulaan (yang akan di TU) diajukan.
b. Jumlah tanggungan (angsuran, ongkos operasional usaha, ongkos rumah tangga, dll) tidak ada penambahan atau malah menyusut dari di saat pinjaman permulaan (yang akan di TU) diajukan.
Diluar dari kedua point diatas, maka kemungkinan pengajuan juga tidak akan disetujui.
Secara umum, 3 point (1,2,3) dan sub point diatas merupakan aspek yang jadikan pola (secara umum, pasti saja lebih tergantung kebijakan di Bank masing masing) dalam hal penentuan persetujuan suatu pengajuan TU (Top UP)
Agak ribet ya.. hehehe.., jadi usulan aku selaku yang berpengalaman, lebih baik dilunasi saja dibandingkan dengan di TOP UP, dan apabila tidak ada opsi lain selain di Bank, (khusus Muslim) lebih baik beralih ke Bank Syariah.
Dana Cair