Perbankan dalam kehidupan kita dikala ini, menyerupai Pakaian yang kita gunakan sehari hari, sudah sungguh jarang kita jumpai penduduk yang belum pernah bermasalah atau berafiliasi dengan Industri Perbankan. Kali ini, saya ingin menyebarkan sedikit perihal Aspek Hukum yang terkati dengan Industri Perbankan di Negara kita dikala ini.
Dana Cair
SEJARAH INDONESIA
Dalam sejarah Republik Indonesia, kita mengenali bahwa VOC (Vereenigde Oost-Indische Compagnie) yaitu Perusahaan Dagang pertama yang bangkit di Indonesia dan pada perjalanannya, VOC kemudian mendirikan Bank pertama di Nusantara pada tahun 1746 yang berjulukan Bank van Courant, kemudian pada tahun 1752, Bank van Courant disempurnakan menjadi De Bank van Courant en Bank van Leening.
PERKEMBANGAN INDUSTRI
Jadi sanggup kita pahami bahwa Bisnis Perbankan sudah ada sejak masa penjajahan, dan meningkat terus selama puluhan tahun berikutnya, dengan didirikannya Bank Indonesia pada tahun 1828 (saat itu namanya masih De Javasche Bank), sanggup dibilang selaku permulaan mula perkembangan industri Perbankan di Indonesia. Perkembangan Industri Perbankan dimengerti meningkat pesat yaitu terjadi pada tahun 1988, di saat Pemerintah lewat Bank Indonesia mengeluarkan Paket Kebijaksanaan 27 Oktober 1988 yang lebih dimengerti selaku “Pakto 88” atau “Pakto 27.” Kebijakan ini ditujukan untuk mendorong tumbuhnya industri perbankan dengan memudahkan perizinan dalam pendirian bank baru.
DASAR HUKUM BISNIS
Dasar Hukum pertama pinjaman kredit atau pelaksanaan Bisnis Perbankan (Bank atau Bukan Bank) sehabis masa penjajahan Belanda yaitu PP No. 1 Tahun 1955, yang mengontrol perihal pengawasan terhadap urusan kredit, tetapi undang undang ini tidak berlaku pada; (tertulis di pasal 13)
- Bank, Lumbung dan Badan perkreditan Desa
- Badan perkreditan Koperasi
- Pegadaian
- Bank-bank Pasar
- Badan-badan perkreditan lain yang diputuskan oleh Menteri Keuangan
Dana Cair
Pada tahun 1967 lewat Undang Undang No. 14, Pemerintah mencabut PP No. 1 Tahun 1955 dan menetapkan Dasar Hukum gres untuk Perbankan di Indonesia lewat Undang Undang ini, Undang undang ini lebih lengkap dan komprehensif dalam mengontrol kesibukan dan kerja keras Perbankan.
Paket Ekonomi Juni 1983 atau yang sering disebut dengan “Pakjun 1983.” Walupun 5 tahun kemudian dikeluarkan lagi “Pakto 88,” Dasar Hukum pinjaman kredit oleh Bank masih berpedoman pada Pakjun 83, sebab “Pakto 88” tidak ada membahas perihal point pinjaman kredit.
Lalu pada tahun 1992, sehubungan dengan perkembangan Zaman dan perkembangan tehnologi di Bisnis Perbankan, maka pemerintah mengeluarkan Undang Undang no. 7 tahun 1992 sekaligus mencabut Undang Undang no. 14 Tahun 1967.
Undang Undang ini membahas lebih lanjut perihal pelaksanaan bisnis Bank, Lembaga Perbankan itu sendiri dan banyak sekali faktor terkait dengan Perbankan dan pembiayaan kredit. Juga mencabut seluruh undang undang perihal Perbankan yang sudah ada dan berlaku sebelumnya.
Pada tahun 1998, pemerintah kembali mengeluarkan Undang Undang No. 10 Tahun 1998, yang merupakan. PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1992 TENTANG , Undang Undang ini menyertakan beberapa ketentuan terkait perbankan yang belum dibahas pada undang undang sebelumnya (UU No 7 Tahun 1992). Beberapa topik yang ditambah pada Undang Undang ini mirip Pembiayaan Syariah dan Lembaga Penjamin Simpanan serta seluruh faktor terkait Bank yang belum dikelola dalam Undang Undang sebelumnya. Undang Undang No. 7 Tahun 1992 masih tetap berlaku dan tidak di cabut, tetapi cuma untuk beberapa pasal atau ayat yang tidak dibahas dalam Undang Undang No. 10 Tahun 1998
Setelah Undang Undang no. 10 Tahun 1998, ada beberapa Undang Undang lagi yang dikeluarkan mirip Undang Undang Perbankan Syariah pada Tahun 2008, lewat Undang Undang no. 21 Tahun 2008, juga beberapa Peraturan Bank Indonesia (PBI), Surat Edaran Bank Indonesia (SE BI) yang juga mengontrol secara lebih rincian ketimbang Undang Undang perihal operasional Bank dan forum keuangan lain yang juga secara Undang Undang masuk ke dalam UU Perbankan.
Pada tahun 2011 sehabis berdirinya OJK (Otoritas Jasa Keuangan), maka fungsi pengawasan dan Pengendalian operasional dan Usaha di bidang keuangan dan Perbankan di alihkan ke OJK, OJK juga mengeluarkan beberapa Peraturan OJK (POJK) yang di arahkan untuk mengamankan dan mengendalikan industri Perbankan agar tidak membahayakan Perekonomian Nasional
Ketentuan terakhir yang dikeluarkan pemerintah perihal pengaturan Perbankan dan forum keuangan yaitu Undang Undang Cipta Kerja (Omnibus Law) pada tahun 2023/2024 ( UU No. 11 Tahun 2023/2024 wacana Cipta Kerja). Undang Undang ini merubah Tiga Undang undang sebelumnya, yaitu UU No. 7 Tahun 1992, UU No. 10 Tahun 1998 dan UU No. 21 Tahun 2008
PENEGAKAN HUKUM DI
Industri Perbankan dalam pelaksanaan Bisnisnya memiliki organisasi internal, diluar dari Penegak Hukum di Negara kita mirip Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan. Secara biasanya sanggup dibagi selaku berikut :
- ICU (Internal Control Unit), perumpamaan ini tidak sama di semua kerja keras Perbankan, tetapi fungsinya sama, yaitu memutuskan seluruh kesibukan perusahaan sudah sesuai dengan SOP ( Standard Operational Procedure) yang berlaku sebelum kesibukan bisnis tersebut dijalankan, unit ini dibutuhkan sanggup meminimalkan kesalahan yang berakibat kerugian finansial ataupun non finansial
- QA (Quality Assurance), unit ini fungsinya nyaris sama dengan ICU, tetapi QA melakukan pekerjaan sehabis kesibukan dilakukan, artinya memutuskan proses yang sudah dijalankan sudah sesuai dengan SOP dan ketentuan Hukum lainnya
- SKAI (Satuan Kerja Audit Internal). Unit ini kedudukannya lebih tinggi dari QA, unit ini tugasnya sama dengan QA, juga melakukan pekerjaan sehabis kesibukan dilakukan, tetapi kelebihannya dari QA, unit ini sanggup memamerkan hukuman atau usulan hukuman terhadap staf atau karyawan Bank yang terbukti menjalankan pelanggaran tersebut. Dan unit ini yaitu “Penegak Hukum” terakhir yang ada di dalam sebuah Bank atau forum keuangan lain yang masih masuk dalam klasifikasi Perbankan.
- Audit OJK, Unit ini tidak melakukan pekerjaan dalam sebuah Bank melainkan unit kerja yang dimiliki oleh OJK, selaku Regulator di Perbankan Indonesia. Unit ini tidak lagi memamerkan hukuman terhadap Staf atau Karyawan, melainkan terhadap Perusahaan Bank tersebut, sanggup dalam bentuk Denda sampai pencabutan Izin Usaha
Dana Cair
Inilah faktor aspek aturan dalam Dunia Perbankan yang mungkin banyak dari kita penduduk di luar Bank yang belum begitu mengetahuinya, mudah-mudahan menjadi embel-embel wawasan bagi kita semua.